Jurnal Penyesuaian per 31 Desember mencatat Bunga Berjalan atas Wesel Tagih
Jurnal Penyesuaian per 31 Desember mencatat Bunga Berjalan atas Wesel Tagih, dibuat ketika per tanggal 31 Desember , perusahaan memiliki persedian Wesel/Promes berbunga, maka pada tanggal 31 Desember harus dibuat Ayat Jurnal Penyesuaian untuk mencatat Pendapatan Bunga untuk tahun buku berjalan yang akan dilaporkan dalam Laporan Laba/Rugi dan pada tanggal 1 Januari tahun buku berikutnya harus dibuat jurnal pembalik agar tidak terjadi dobel pencatatan pendapatan bunga wesel
Contoh :
Perusahaan memiliki Wesel berbunga 12 % setahun ,nominal wesel Rp. 15.000.000, tanggal wesel 20 November 2023 dan tanggal jatuh temponya 1 Februari 2024.
Dalam kasus ini terdapat Bunga berjalan dari tanggal 20 Nov 2023 – 31 Des 2023 yang merupakan Pendapatan Bunga untuk tahun 2023 yang dihitung sebagai berikut :
a. Nilai Nominal Wesel Rp. 15.000.000
b. Bunga Wesel 12 % setahun
c. Banyaknya Hari Bunga berjalan = 20/11/2023 – 31/12/2023 =41 hari
November 30 – 20 = 10
Desember 31
Hari Bunga Berjalan 41 hari
d. Besarnya Bunga Berjalan per 31 Des 2023 = 15.000.000 x (41/360) x 12% =
205.000
e. Jurnal Penyesuaian per 31 Desember mencatat Bunga Berjalan atas Wesel Tagih.
Bunga berjalan dicatat sebagai Pendapatan Bunga.
Piutang Bunga Rp. 205.000
Pendapatan Bunga Rp. 205.000
f. Dan per tanggal 1 Januari tahun buku berikutnya ,yaitu 1 Januari 2024, ayat jurnal
penyesuaian ini harus dibuat Jurnal Pembalik , agar tidak terjadi pencatatn ganda atas
pendapatan bunga . Jurnal Pembalik per 1 Januari 2024 adalah :
Pendapatan Bunga Rp. 205.000
Piutang Bunga Rp. 205.000
g. Dan saat pelunasan piutang wesel per tanggal 1 Februari 2204 jurnalnya adalah
Kas Bank Rp. 15.365.000
Piutang Wesel Rp. 15.000.000
Pendapatan Bunga Rp. 365.000
Dengan dibuatnya Jurnal Pembalik per 1 Januari 2024 maka pencatatan bunga di tahun 2024 tidak tercatat dua kali, di mana besarnya Pendapatan Bunga untuk tahun 2024 sebesar Pendapatan Bunga (K) 365.000 dikurangi Pendapatan Bunga (D) 205.000=160.000
Namun bila per tangga 1 Januari 2024 tidak dibuat Jurnal balik , maka pengalokasian Pendapatan Bunga menjadi tidak benar, di mana untuk tahun buku teralokasikan Pendapatan Bunga Wesel sebesar Rp. 205.000 dan tahun 2024 teralokasikan sebesar Rp. 365.000.
Perusahaan memiliki Wesel berbunga 12 % setahun ,nominal wesel Rp. 15.000.000, tanggal wesel 20 November 2023 dan tanggal jatuh temponya 1 Februari 2024.
Dalam kasus ini terdapat Bunga berjalan dari tanggal 20 Nov 2023 – 31 Des 2023 yang merupakan Pendapatan Bunga untuk tahun 2023 yang dihitung sebagai berikut :
a. Nilai Nominal Wesel Rp. 15.000.000
b. Bunga Wesel 12 % setahun
c. Banyaknya Hari Bunga berjalan = 20/11/2023 – 31/12/2023 =41 hari
November 30 – 20 = 10
Desember 31
Hari Bunga Berjalan 41 hari
d. Besarnya Bunga Berjalan per 31 Des 2023 = 15.000.000 x (41/360) x 12% =
205.000
e. Jurnal Penyesuaian per 31 Desember mencatat Bunga Berjalan atas Wesel Tagih.
Bunga berjalan dicatat sebagai Pendapatan Bunga.
Piutang Bunga Rp. 205.000
Pendapatan Bunga Rp. 205.000
f. Dan per tanggal 1 Januari tahun buku berikutnya ,yaitu 1 Januari 2024, ayat jurnal
penyesuaian ini harus dibuat Jurnal Pembalik , agar tidak terjadi pencatatn ganda atas
pendapatan bunga . Jurnal Pembalik per 1 Januari 2024 adalah :
Pendapatan Bunga Rp. 205.000
Piutang Bunga Rp. 205.000
g. Dan saat pelunasan piutang wesel per tanggal 1 Februari 2204 jurnalnya adalah
Kas Bank Rp. 15.365.000
Piutang Wesel Rp. 15.000.000
Pendapatan Bunga Rp. 365.000
Dengan dibuatnya Jurnal Pembalik per 1 Januari 2024 maka pencatatan bunga di tahun 2024 tidak tercatat dua kali, di mana besarnya Pendapatan Bunga untuk tahun 2024 sebesar Pendapatan Bunga (K) 365.000 dikurangi Pendapatan Bunga (D) 205.000=160.000
Namun bila per tangga 1 Januari 2024 tidak dibuat Jurnal balik , maka pengalokasian Pendapatan Bunga menjadi tidak benar, di mana untuk tahun buku teralokasikan Pendapatan Bunga Wesel sebesar Rp. 205.000 dan tahun 2024 teralokasikan sebesar Rp. 365.000.