Perbedaan Wesel dan Promes

Perbedaan Wesel dan Promes terletak pada siapa yang menerbitkan.Wesel diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai Piutang , sedangkan Promes diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai Hutang. Dalam dunia bisnis istilah Wesel dan Promes merupakan istilah yang lazim digunakan. Keduanya merupakan instrumen keuangan, karena digunakan dalam transaki keuangan. Berikut diilustrasikan dua contoh  kasus transaksi keuangan untuk memahami pengertian kedua istilah tersebut.

Kasus I
Pada tanggal 5 Mei 2024 Tuan A menjual barang dagangan dagangan secara kredit kepada Tuan B seharga Rp. 2.400.000. Dengan adanya transaksi tersebut, maka Tuan A mempunyai Piutang Dagang kepada Tuan B. Dan Tuan B mempunyai Hutang Dagang kepada Tuan A. Pencatatan atas transaksi tanggal 5 Mei 2024 oleh kedua belah pihak sebagai berikut. ( Diasumsikan bahwa penilaian persediaan secara Physical, PPN dan Ongkos Angkut diabaikan )
Tuan A sebagai Penjual pada tanggal 5 Mei 2004 akan mencatat adanya transaksi penjualan secara kredit  kepada Tuan B dengan ayat jurnal :
Piutang Dagang (D) Rp. 2.400.000, Penjualan (K) Rp.2.400.000.
Sedangkan Tuan B sebagai Pembeli pada tanggal 5 Mei 2024 akan mencatat adanya transaksi pembelian barang dagangan secara kredit  dari Tuan A dengan ayat jurnal :
Pembelian (D) Rp.2.400.000, Hutang Dagang (K) Rp.2.400.000.
 
Selanjutnya lima hari kemudian yaitu pada tanggal 10 Mei 2024 Tuan A membuat (menerbitkan ) surat dan menyodorkan surat tersebut kepada Tuan B, yang isinya bahwa Tuan B untuk mengakui punya hutang kepada Tuan A sebesar Rp.2.400.000 dan diperintahkan untuk membayar hutangnya tersebut pada tanggal 10 Juli 2024. Tuan B menyetujui (mengaksep ) dan siap untuk membayar hutangnya pada tanggal 10 Juli 2024.
Surat yang diterbitkan oleh Tuan A tersebut  dinamakan Surat Wesel atau Wesel. Bagi Tuan A Wesel tersebut dipandang sebagai Wesel Tagih ( Notes Receivable ) namun Bagi Tuan B Wesel itu dipandang sebagai Wesel Bayar ( Notes Payable).
Dan bila Tuan A, sebelum tanggal 10 Juli 2024 membutuhkan uang tunai , maka ia dapat meminjam uang kepada orang lain dengan jaminan Wesel yang ia punya. Meminjam uang dengan jaminan surat wesel disebut Mendiskontokan Wesel. Dengan mendiskontokan Wesel, maka tidak lagi mempunyai Piutang Wesel.
 
Konsekuensi bagi Tuan A, dengan adanya transaksi menerbitkan Surat Wesel dan kemudian diakseptasi oleh Tuan B, maka  Piutang Dagangnya berubah status menjadi Piutang Wesel. Jurnal yang dibuat oleh Tuan A,atas transaksi  menerbitkan Wesel , adalah jurnal untuk  merubah status Piutang Dagang menjadi Piutang Wesel dengan ayat Jurnal:
Piutang Wesel (D) Rp.2.4000.000, Piutang Dagang (K) Rp.2.400.000.
 
Dan konsekuensi bagi Tuan B, dengan adanya transaksi mengaksep Surat Wesel yang diterbitkan oleh Tuan A, maka Hutang Dagangnya berunah status menjadi Hutang Wesel.
Jurnal yang dibuat oleh Tuan B , atas transaksi mengaksep surat wesel adalah Jurnal untuk merubah staus Hutang Dagang menjadi Hutang Wesel dengan ayat Jurnal :
Hutang Dagang (D) Rp.2.400.000, Hutang Wesel (K) Rp.2.400.000.
 
Kasus II
Pada tanggal 1 Maret 2023 Tuan Soleh  membeli barang dagangan secara kredit kepada Tuan Burhan sebesar Rp.1.500.000. Dengan adanya transaksi tersebut, maka Tuan Soleh mempunyai Hutang Dagang kepada Tuan Burhan. Dan Tuan Burhan mempunyai Piutang Dagang kepada Tuan Soleh. Pencatatan atas transaksi tanggal 1 Maret 2023  oleh kedua belah pihak sebagai berikut. ( Diasumsikan bahwa penilaian persediaan secara Physical, PPN dan Ongkos Angkut diabaikan )
Tuan Soleh  sebagai Pembeli  pada tanggal 1 Maret 2023  akan mencatat adanya transaksi pembelian barang dagangan secara kredit  dari Tuan Burhan dengan ayat jurnal :
Pembelian (D) Rp. 1.500.000, Hutang Dagang  (K) Rp.1.500.000.
Sedangkan Tuan Burhan  sebagai Penjual pada tanggal 1 Maret 2023  akan mencatat adanya transaksi penjualan barang dagangan  secara kredit  kepada Tuan Soleh dengan ayat jurnal :
Piutang Dagang (D) Rp.1.500.000, Penjualan  (K) Rp.1.500.000.
 
Selanjutnya lima hari kemudian yaitu pada tanggal 6 Maret 2023 Tuan Soleh, selaku pembeli dan pihak yang mempunyai Hutang  membuat (menerbitkan ) surat dan menyodorkan surat tersebut kepada Tuan Burhan, yang isinya bahwa Tuan Soleh mengakui punya hutang kepada Tuan Burhan  sebesar Rp.1.500.000 dan berjanji akan membayar hutangnya  pada tanggal 6 Juni 2023.
 
Surat yang diterbitkan oleh Tuan Soleh  tersebut  dinamakan Surat Promes  atau Promes. Bagi Tuan Soleh, yaitu pihak yang mempunyai Hutang, Promes  tersebut dipandang sebagai Wesel Bayar  ( Notes Payable ) namun Bagi Tuan Burhan, yaitu pihak yang mempunyai Piutang , Promes tersebut dipandang sebagai Wesel Tagih ( Notes Receivable).
Dan bila Tuan Burhan, sebelum tanggal 6 Juni 2023  membutuhkan uang tunai , maka ia dapat meminjam uang kepada orang lain dengan jaminan Surat Promes yang ia punya. Meminjam uang dengan jaminan surat promes disebut Mendiskontokan Promes.Dengan mendiskontokan promes maka ia tidak lagi mempunyai Piutang Wesel.
 
Konsekuensi bagi Tuan Soleh, dengan adanya transaksi menerbitkan Surat Promes maka  Hutang Dagangnya berubah status menjadi Hutang Wesel. Jurnal yang dibuat oleh Tuan Soleh ,selaku pihak pembeli dan pihak yang mempunyai Hutang , atas  transaksi  menerbitkan Promes, adalah jurnal untuk  merubah status Hutang Dagang menjadi Hutang Wesel dengan ayat Jurnal:
Hutang Dagang (D) Rp.1.500.000, Hutang Wesel  (K) Rp.1.500.000.

Dan konsekuensi bagi Tuan Burhan, yaitu pihak penjual dan pihak yang mempunyai piutang dengan adanya transaksi menerima Promes dari Tuan Soleh, maka Piutang Dagangnya berunah status menjadi Piutang Wesel.
Jurnal yang dibuat oleh Tuan Burhan , atas transaksi menerima Promes dari Tuan Soleh adalah Jurnal untuk merubah staus Piutang Dagang menjadi Piutang  Wesel dengan ayat Jurnal :
Piutang Wesel  (D) Rp.1.500.000, Piutang Dagang (K) Rp.1.500.000.
 
Kesimpulan :Perbedaan Wesel dan Promes
1. Wesel dibuat atau diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai Piutang ( Pihak Kreditur )
2. Wesel memerlukan akseptasi/pengakuan dari Pihak yang mempunyai hutang( Pihak Debitur)
3. Promes dibuat atau diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai Hutang ( Pihak Debitur)
4. Promes tidak memerlukan akseptasi dari dari pihak yang mempunyai piutang( Pihak Kreditur)
5. Bagi yang mempunyai piutang,  Wesel atau Promes dapat didiskontokan.