Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dalam konteks pemerintah kabupaten

Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan, dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), disebutkan bahwa Entitas Akuntansi adalah Unit Pemerintahan yang bertanggung jawab menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan dalam entitas pelaporan. Dalam Video Pembelajaran Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat.Eps 5 yang berjudul Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan , memberikan penjelasan bahwa “Entitas Akuntansi adalah Unit Pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan dan kewajiban, menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan atas pengelolaan anggaran tersebut, sedangkan Entitas Pelaporan mengkonsolidasikan laporan-laporan entitas-entitas akuntansi dan laporan keuangan yang dibuat oleh Entitas Pelaporan mendapatkan opini dari BPK”.

Dalam konteks Pemerintah Kabupaten, Unit Pemerintahan yang merupakan Entitas Akuntansi adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah ) dan UPTD ( Unit Pelaksana Teknis Daerah ). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten  terdiri atas Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah , Dinas Daerah , Badan Daerah, dan Kecamatan. Sedangkan Unit Pelaksana Teknis  Daerah  (UPTD) Kabupaten ditetapkan melalui Peraturan Bupati sehingga tiap kabupaten berbeda-beda. UPTD itu sendiri dapat dibedakan menjai dua, yaitu UPTD Dinas dan UPTD Badan.  Contoh UPTD Dinas adalah Klinik Utama Kesehatan Paru Masyarakat Kelas A, merupakan UPTD pada Dinas Kesehatan Kab.Banyumas.

Sedangkan Entitas Pelaporan dalam konteks Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten itu sendiri. Dimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten  bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan yang bermanfaat bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah kabupaten itu sendiri, DPRD, masyarakat, dan lembaga pengawas, dalam rangka pengambilan keputusan, akuntabilitas, dan transparansi. Dan LKPD ini diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).

Referensi :
1.    https://www.youtube.com/watch?v=3L6BKU274hI 
2.    https://www.banyumaskab.go.id/page/29607/struktur-organisasi
3.    Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
       Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan