PPN dan PPh Pasal 22 Bendahara Desa

PPN dan PPh Pasal 22 adalah dua jenis pajak yang sudah tidak asing lagi bagi seorang Bendahara Desa. Setiap Bendahara Desa melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari APBDes maka ia akan memotong PPh Pasal 22 dari rekanan. Dan bila ia membeli Barang atau Jasa akan memungut PPN. PPN adalah pajak konsumsi, artinya konsumen yang wajib membayar PPN, yang mekanisme pembayarannya dipungut oleh penjual. Tapi bila pembelinya adalah Instansi pemerintah termasuk Pemerintah Desa, PPN tidak dipungut oleh penjual tapi dipungut dan disetorkan sendiri oleh Bendahara Desa.

A. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )

Tarif umum PPN terhitung mulai tanggal 1 April 2022 sebesar 11 %, naik dari tarif sebelumya 10%. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 mulai tanggal 1 Januari 2025 tarif PPN naik menjadi 12 %. Namun sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) PMK 131/2024 tarif efektif PPN untuk Barang dan Jasa Non Mewah dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian.

Artinya terdapat perlakuan  perhitungan tarif yang berbeda untuk menghitung besarnya PPN  antara perhitungan PPN untuk Barang dan Jasa Mewah dengan perhitungan PPN untuk Barang dan Jasa Non Mewah. Untuk PPN Barang dan Jasa Mewah diberlakukan tarif umum  12% dengan Harga Jual ( tidak termasuk PPN) sebagai DPPnya. Tapi untuk PPN Barang dan Jasa Non Mewah diberlakukan tarif efektif  12%. Disebut tarif efektif karena DPPnya tidak menggunakan Harga Jual tapi menggunakan perhitungan  11/12 kali Harga Jual (tidak termasuk PPN) . Perhitungan 11/12 kali Harga Jual disebut DPP Nilai Lain. Atau dengan kata lain, DPP untuk menghitung PPN Barang dan Jasa Mewah menggunakan Harga Jual, sedangkan DPP untuk  menghitung PPN Barang dan Jasa Non Mewah menggunakan DPP Nilai Lain. Alhasil dengan diterapkannya tarif efektif 12% untuk Barang dan Jasa Non Mewah beban  pajak aktual yang ditanggung oleh pembeli  besarnya sama bila dihitung dengan tarif umum sebelum ada kenaikan yaitu 11%.

Contoh kasus :

Tanggal 23 Maret 2025 Pemerintah Desa ABC belanja modal Komputer kepada rekanan Toko Jaya Computer dengan harga Rp.7.350.000 ( harga tidak termasuk PPN)

a.  Besar PPN bila dihitung dengan tarif efektif 12% ( tarif baru )
DPP Nilai Lain = 11/12 x Rp.7.350.000 = Rp. 6.737.500
PPN = 12%x Rp. 6.737.500 = Rp. 808.500
b. Besar PPN bila dihitung dengan tarif umum 11 % ( tarif lama )
    DPP harga jual = Rp. 7.350.000
    PPN = 11% x Rp.7.350.000 = Rp. 808.500

Bagi sebagian orang yang belum memahami perhitungan PPN wajar bila menyampaikan pernyataan bahwa  tarif PPN naik dari 11%  menjadi 12%. Benar yang naik itu adalah tarif umum, tapi untuk tarif efektif atau  beban aktual pajak yang harus dibayar oleh pembeli adalah tidak naik, kecuali yang dibeli adalah Barang dan Jasa yang tergolong Mewah.

B. Pajak Penghasilan Pasal 22 ( PPh Pasal 22 Bendaharawan)

PPh Pasal 22 Bendaharawan adalah pemungutan yang dilakukan oleh Bendaharawan  Pemerintah termasuk Bendahara Desa atas penyerahan barang oleh rekanan yang dibiayai dari APBN/APBD/APBDes.Bila Bendahara Desa melakukan Belanja barang maka ia akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga jual. Dan bila rekanan tidak mempunyai NPWP tarifnya 3%.

Contoh Kasus :

Tanggal 5 Maret  2025 Desa XYZ membeli ATK  dari Toko Sinar  NPWP 03.766.455.8.811.000 seharga Rp. 2.300.000 (tidak termasuk PPN)
Maka Bendahara Desa akan memotong  PPh Pasal 22 dari pembayaran kepada Toko Sinar sebesar : 1,5% x Rp. 2.300.000 = Rp.34.500